FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan penjara dijatuhkan kepada Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11/2021).
Usai divonis oleh hakim ketua Ibrahim Palino, membuat pihak terdakwa Nurdin mengaku masih berkoordinasi dengan internal mereka terkait pengajuan banding atas putusan ini.
“Klien kami (Nurdin Abdullah) kan di Jakarta. Jadi kami pikir-pikir dulu bagaimana,” kata Kuasa Hukum terdakwa Nurdin Abdullah, usai sidang.
Diketahui, Nurdin Abdullah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama limatahun dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino.
NA disebut terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.
Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana). (Ishak/fajar)