Kritik UU Ciptaker, Fadli Zon Diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR

  • Bagikan

Karena itu, Teddy meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud ‘invisible hand’ itu.

“Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri,” unkapnya.

Teddy menganggap statement Fadli Zon ini sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal MK dalam putusannya masih menyatakan UU Cipta Kerja ini masih berlaku sampai masa perbaiki dua tahun.

“Jadi, apa yang telah di sampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa lembaga DPR itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara redaksi JawaPos.com sudah mengkonfirmasi Fadli Zon sejak Senin (29/11) mengenai pelaporan tersebut.

Namun sampai saat ini belum ada respons dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version