Lamjutnya, Peringatan Hakordia 2021 mengambil tema “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi”. Menurut Gubernur, tema tersebut sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk bersatu bersinergi dengan KPK dan berbagai stakeholder lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sultra.
Lebih lanjut disampaikan, ada tiga regulasi terkait perizinan berusaha, yakni Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Dengan regulasi tersebut, maka proses perizinan berusaha, termasuk perizinan sektor usaha pertambangan di Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi. Sistem ini mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri,” bebernya.
Sambungnya lagi, bahwa penerbitan perizinan berusaha melalui OSS didasarkan pada tingkat risiko usaha, baik risiko rendah, menengah, maupun tinggi. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang sehat dan bersih dari unsur-unsur KKN pada berbagai sektor, termasuk sektor pertambangan.
“Sistem ini memungkinkan pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.