FAJAR.CO.ID, KENDARI — Harapan umat nasrani di Kota Kendari untuk bisa merayakan ibadah natal di gereja akhirnya terkabulkan. Pemkot Kendari telah memberi izin kegiatan perayaan natal.
Namun syaratnya, gereja dan jemaat wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Untuk mencegah kerumunan, jemaat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan perayaan natal tetap akan dilaksanakan dengan syarat menerapkan prokes ketat.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jemaat menerapkan prokes seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak (Physical Distancing)
“Yang paling penting, jemaat yang mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja. Nanti tim Satgas akan memantau dan melakukan pengamanan. Kita berharap pelaksnaannya tahun ini lebih baik dan masyarakat bisa terhindar dari penularan Covid-19,” kata Sulkarnain Kadir, kemarin.
Tahun ini, Pemkot Kendari kembali mengizinkan perayaan natal di gereja. Hanya saja, jemaat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja.
Sulkarnain menyarankan perayaannya (ibadah) dilaksankan secara hybrid. Yaitu secara berjamaah di gereja dan secara daring (online) sesuai ketentuan.
“Sebenarnya bukan pembatasan. Kebijakan ini kami hadirkan agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan terhindar dari penularan Covid-19 yang masih menjadi pandemi di tanah air termasuk Kota Kendari,” kata Sulkarnain Kadir.