FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pergantian Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan Plt Ketua KONI Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Suryono, cacat prosedural. Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) Ke-2 tersebut tidak melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dalam AD/RT KONI dan peraturan organisasi (PO).
Diduga La Ode Suryono melakukan pembohongan besar di KONI Pusat untuk memuluskan agenda PAW, sebab proses tersebut tidak melalui pleno anggota.
Kabid OKK KONI Sultra, Dr Bariun menegaskan apa yang dilakukan oleh Plt KONI Sultra telah mengangkangi AD/RT dan Pedoman Organisasi (PO) yang ada. Nah, KONI Pusat pun sangat disayangkan dengan mudah memuluskan keinginan La Ode Suryono. Hal ini tentu akan membuat Cabor dan pemerhati olahraga di Sultra tidak lagi mempercayai kapabilitas KONI Pusat yang dipimpin Marciano Norman.
“Aturan untuk pergantian untuk pengurus kan ada mekanismenya. Kami akan usut sampai tuntas kenapa pergantian bisa dilakukan. Jangan sampai ada yang dipalsukan,” tegas Bariun dalam rilisnya, Kamis (2/12)
“Catat ya, KONI Pusat akan kita PTUN kan. Teken SK yang dilakukan Ketua KONI Pusat menjadi preseden buruk untuk seluruh KONI yang ada di Indonesia. Kenapa? karena KONI Pusat tidak konsisten menjalankan AD/RT dan PO yang ada,” sambung Ketua Pengprov PBSI Sultra ini.
Di tempat terpisah, Sekum KONI Sultra, Tahir La Kimi, mempertanyakan soal dasar adanya pergantian. Kata Tahir, La Ode Suryono telah membuat gaduh olahraga di Sultra karena bertindak tidak lagi mengikuti aturan yang ada. Tahir pun menegaskan, La Ode Suryono sangat tidak layak untuk memimpin KONI.