FAJAR.CO.ID, KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Larangan ini diungkapkan langsung Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, usai menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kendari, Rabu (1/12/2021).
Menurut Wali Kota, larangan cuti tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Kendari, dalam upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Mengingat, dalam 2 bulan terakhir sudah tidak ada lagi ditemukan kasus baru Covid-19 di Kendari.
“Mudah-mudahan di akhir 2021 ini kita tetap terjaga dan tetap terlindungi, sehingga memasuki tahun 2022 nanti, kita bisa memiliki energi yang lebih untuk melakukan program dan kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat,” ungkap Wali Kota.
Orang nomor satu di Kendari ini meyakini, seluruh ASN di bawah kepemimpinannya bisa mematuhi instruksi tersebut.
“Saya sangat percaya dengan ASN Kota Kendari. Sudah terbukti berkali-kali, termasuk saat libur lebaran yang lalu mereka semua patuh. Saya harap kedisiplinan dan kepatuhan itu bisa kembali ditunjukkan kali ini,” ujar Wali Kota.
Meski begitu, Wali Kota tetap mengingatkan, apabila kedepan ditemukan ada ASN yang nekat cuti saat libur Nataru, otomatis akan diberikan sanksi tegas.
“Sudah pasti (ditindak) kalau ada yang tetap cuti, karena ini sudah ada aturannya dari Kemendagri. Jadi kalau sampai ada yang tidak patuh jelas akan diberi sanksi,” pungkasnya.(EIn/fajar)