Ratas PPKM Jokowi Tegaskan Soal Karantina, Tidak Ada Dispensasi, Jangan Bayar-bayar!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran terkait untuk menyiapkan langkah mitigasi dalam menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus kasus varian Omicron.

Saat ini telah ditemukan kasus transmisi lokal dari varian ini.

Hal ini ditegaskan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/2/2022).

“Sudah terjadi transmisi lokal kasus Omicron sehingga prosedur mitigasi harus betul-betul kita siapkan. Apalagi kita memasuki tahun baru dan di bulan Januari seluruh sektor sudah bergerak dengan aktivitas-aktivitasnya, baik utamanya yang besar yaitu di sektor pendidikan dan perkantoran,” ujar Jokowi.

Sejak temuan kasus Omicron di Indonesia pertama kali diumumkan pada tanggal 16 Desember 2021, jumlah kasus terus bertambah dan saat telah mencapai 136 kasus.

Presiden pun meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan dipersiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.

“Saya ingin ingatkan kembali langkah-langkah yang harus kita lakukan, utamanya mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang kita miliki, baik pusat maupun daerah,” imbaunya.

Konfirmasi kasus varian Omicron hampir seluruhnya berasal dari kasus impor atau imported case.

Oleh karena itu, Presiden menginstruksikan agar dilakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi, apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi. Karena kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” tegasnya.

  • Bagikan