FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polres Kendari menangkap seorang residivis pelaku pencurian spesialis kios berinisial S (42) yang ditangkap pada Hari Selasa, 3 Januari 2022 oleh tim opsnal Satreskrim Polres Kendari.
Dari tangan tersangka, tim opsnal menyita dua handphone yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Rabu (5/1).
“Telah diamankan tersangka sekaligus residivis berinisial S (42) dengan barang bukti dua buah handphone yang ditangkap pada 3 Januari 2022 di rumahnya di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,”ungkapnya.
Lanjutnya, jadi tersangka ini spesialis pencurian mobile dengan modus mengincar kios-kios yang sementara kosong, kemudian jika ada handphone disekitar situ, lalu ia akan melakukan aksi pencurian dan selanjutnya meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
” Adapun TKPnya yang pertama, tersangka melakukan pencurian pada 17 Juli 2021 di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, kemudian yang kedua sekitar bulan April 2021 di Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,”bebernya
Sambungnya, motif tersangka ini melakukan pencurian untuk membeli minuman keras (miras) guna mabuk-mabukan.
“Dan kasus ini tim masih dalam pengembangan untuk mengecek TKP-TKP pencurian lainnya dan mengecek apakah ada komplotan tersangka dalam beraksi,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan yakni Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(ismar/FNN).