FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai mewajibkan semua usaha mulai Hotel, Mall, Restoran, Tempat Hiburan Malam (THM), Warung dan Rumah Makan yang ada di Kota Kendari untuk mulai menerapkan pengunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pelanggan dan pengunjungnya.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Kota Kendari Nahwa Umar disela-sela kegiatan penertiban tata ruang di salah satu warkop di Kota Kendari, Kamis (6/1).
“Makanya tadi ini, kita lagi rapat evaluasi pelaksanaan vaksinasi, dan kita Kota Kendari sudah menetapkan semua usaha, hotel, restoran, hiburan malam, warung dan rumah makan itu harus melaksanakan pengunaan aplikasi PedulilLindungi,”ungkapnya.
Lanjutnya, jadi seluruh pengunjung dan pelanggan ingin masuk, harus pakai PeduliLindungi, dan yang belum punya, kita minta untuk vaksin.
“Jadi ini satu-satunya jalan, karena ini pada tanggal 12 Januari kita sudah harus laksanakan vaksinasi booster untuk dosis III, tapi kita belum memenuhi syarat, karena dosis keduanya kita itu belum sampai 60 persen, dan itulah tantangan kita, maka kita terapkan ini,”tegasnya.
Sambungnya, dan kita juga untuk penerapan PeduliLindungi, kita sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) dan ini sudah kita sampaikan ke usaha-usaha, tapi mungkin pelaksanaannya belum.
“Dan kita kasih waktu dulu 1 minggu kedepan, dan nanti tim yustisi akan turun pelan-pelan melihat pelaksanaannya dilapangan,”ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sekda mengatakan bahwa teknisnya masing-masing usaha harus menerapkan PeduliLindungi, dan ketika orang datang harus discan, kalau dia tidak ada PeduliLindungi, dia belum vaksin, maka dia harus vaksin dulu, dan artinya dia tidak boleh kemana-mana, tidak boleh masuk ke lokasi wisata, tidak boleh masuk restoran, tidak boleh masuk hotel, tidak boleh masuk warung, tidak boleh masuk rumah makan.