Langgar Tata Ruang, Pemilik Warkop H. Anto: Kita Harus Taat Hukum

  • Bagikan

“Dan itu adalah eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR yang memang punya kewenangan sesuai undang-undang, mereka punya kewenangan untuk melakukan eksekusi,”tandasnya.

Sementara itu, H. Anto selaku pemilik usaha Warung Kopi tersebut menyampaikan menerima dengan baik adanya pembongkaran pagar dan areal parkirnya oleh Pemerintah Kota Kendari.

“Saya selaku warga negara yang baik, harus taat terhadap hukum, bagaimanapun kita ini sebagai masyarakat, apalagi saya ini selaku pengusaha, jika memang saya itu melanggar, ada surat teguran atau berbentuk tulisan saya harus tindak lanjuti, karena negara ini adalah negara hukum dan tidak ada orang yang kebal hukum,”ujarnya.

Lanjut, pengusaha warkop ini, mengakui dan mengetahui bahwa pagar dan areal parkirnya itu melanggar aturan tata ruang.

“Sebenarnya saya tahu bahwa bangunan yang saya bangun ini melanggar hukum, tetapi pada saat saya bangun ini kan untuk mengamankan mobilnya orang, artinya kalau saya pakai pagar kayu kan, mobil itu bisa masuk ke sungai, saya tahu pak, bahwasanya melanggar itu, artinya melanggar garis sempadan sungai, tapi saya juga sebagai pengusaha juga memikirkan pelanggan dan tapi karena memang pemerintah kota Kendari sudah menegur dan melarang, kalau itu dianggap salah, saya harus ikuti dan tidak boleh saya keras kepala dalam hal ini, dan saya harus ikuti aturan, bahwasanya ini melanggar, maka saya harus membongkar,” jelasnya.

Lanjutnya, artinya kita ini sebagai masyarakat harus patuhi hukum, karena kalau kita melihat dan mendengar ada yang sudah jadi tersangka, pasti kita takut, dan selaku manusia biasa kita takut bermasalah dengan hukum, dan tidak bisa kita melawan hukum.

  • Bagikan