Pimpin Penertiban di Warkop H. Anto, Sekda: Melanggar Tata Ruang Adalah Pidana

  • Bagikan

“Yang pasti, selama itu dia tidak melanggar tata ruang, tidak membangun permanen, dan sempadannya dia ikuti, kita nda mungkinlah kita beri sanksi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa di sepanjang pesisir Teluk Kendari ada 17 lokasi yang diindikasikan melanggar tata ruang dan saat ini sedang dalam proses tindaklanjut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).(ismar/Fajar)

  • Bagikan