Dua Pengedar di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 266 Gram

  • Bagikan

Selanjutnya, tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Adapun kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version