Respon Pencabutan IUP, DPW PERKHAPPI Sultra Desak Pemerintah Buka Data Perusahaan yang di Cabut Izinnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak kepada Pemerintah agar membuka data Perusahaan mana saja yang telah dicabut izinnya dan bagaimana prosedur pencabutan izin tersebut kepada publik.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPW PERKHAPPI Sultra Dedi Ferianto merespon kebijakan pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang oleh pemerintah

“Pemerintah harus membuka data perusahaan IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut dan bagaimana prosedur pencabutan izin tersebut kepada publik, karena berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves RI) di Sultra tercatat memiliki 6 izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi dan 256 izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam batuan. Ini perlu diketahui IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut oleh pemerintah,”tegasnya dalam rilisnya kepada fajar.co.id.

Lanjutnya lagi, bahwa pencabutan IUP/IUPK hanya dapat dilakukan oleh Menteri, jika pemegang IUP/IUPK tidak memenuhi kewajiban
yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan pailit sesuai Pasal 119 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral Batu Bara (Minerba).

“Penjelasan pemerintah mengenai dasar dilakukan pencabutan IUP/IUPK yakni karena IUP/IUPK tersebut “tidak melakukan kegiatan” masih sangat absurd dan tidak jelas. kebijakan ini dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi dan pemerintah dapat digugat di PTUN oleh pemegang IUP/IUPK,”bebernya.

  • Bagikan