Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Sabu-Sabu di Ambolodangge

  • Bagikan

Untuk diketahui, adapun modus operandinya, tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)

  • Bagikan