“Bahwa ini baru awal pemeriksaan, jadi klien saya ini berdasarkan undangan untuk hadir pada 08.30 WITA tadi, dan sudah memenuhi panggilan dari pihak Kejati Sultra, dan seperti apa proses selanjutnya, karena ini pemeriksaan awal, kita serahkan kepada penyidik,”ungkapnya.
Lanjutnya lagi, Jadi pertanyaan tadi itu, ada sekitar 80 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh klien saya.
“Terkait peran klien saya, nanti ditanyakan langsung ke pemeriksaan, dan kami tetap mengikuti proses hukum yang ada, sesuai hukum prosedural yang ada. Dan kami tidak akan melakukan upaya praperadilan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Sulawesi Tenggara telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp.495 Miliar dan Kejati Sultra sudah menetapkan 5 orang tersangka, 3 tersangka sudah ditahan dan disidang sebagai terdakwa yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar, 1 tersangka belum ditahan dan masih dipemeriksaan awal yakni Kadis ESDM Sultra Andi Azis dan satunya lagi bernama La Ode Sinarwan Oda yang merupakan Direktur PT Toshida Indonesia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sultra.(ismar/FNN)