FAJAR.CO.ID, KENDARI -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Andi Azis sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Pemeriksaan terhadap tersangka dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA dan dicecar dengan 80 Pertanyaan dari penyidik Kejati Sultra dan dalam pemeriksaan ini tersangka didampingi oleh Kuasa Hukumnya, dan Minggu depan tersangka akan kembali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, SH saat diwawancara oleh awak media di Halaman depan Kejati Sultra, Senin (10/1).
“Jadi tersangka, mulai diperiksa dari jam 09.00 WITA sesuai jadwal, kami lakukan pemeriksaan dan berakhir tadi pada pukul 16.30 WITA dengan 80 pertanyaan dari penyidik,”ujarnya.
Lanjutnya, bahwa tahap sekarang ini merupakan pemeriksaan awal ,dan arti kata hari ini penyidik tidak melakukan penahanan, karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang akan dijadwalkan pada Minggu depan.
“Jadi tadi tersangka saat diperiksa didampingi oleh kuasa hukumnya dan diperiksa tentang izin pertambangan PT Toshida Indonesia, dan ini baru pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Adapun terkait penahanan, itu adalah kewenangan dari penyidik dan Pimpinan Kejati,”tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Dr. H. Irianto Andi Baso Ince mengatakan bahwa kliennya akan koperatif dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada.