Selanjutnya PT. Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
“Bahwa selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat,” ucap Leonard.
Sejumlah pengadaan pesawat tersebut di antaranya ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat, pembelian lima unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat.
Kemudian, CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat dan pembelian enam unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat.
“Bahwa Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat di antaranya Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian,” ujar Leonard.
Berdasarkan informasi yang didapat, Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait yang mengacu pada bisnis plan setelah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor,” tegas Leonard.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam laporannya di Kejaksaan Agung menyampaikan pihaknya memang sedang melakukan proses restrukturisasi pada PT. Garuda Indonesia.