FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok perempuan yang selama ini diduga menerima serta menampung uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Uang suap tersebut diduga berasal dari para rekanan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang ditampung di rekening milik Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokratserta lalu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
“Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas’ud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp112 miliar.
Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Menindaklanjuti proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; tersangka Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan tersangka Jusmadi selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.