Lanjutnya, adapun posisi kasus ini, bahwa pada tahun 1997 Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo membeli lahan seluas kurang lebih 4.896 M2 yang berada di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe untuk keperluan pelaksanaan proyek pembangunan Fasilitas Laboratorium milik Universitas Haluoleo tersebut.
“Pada tahun 1997, Proyek ini dengan nilai kegiatan pembangunan sekitar kurang lebih Rp. 200.000.000,- untuk pembangunan fasilitas Gedung Laboratorium Lapangan Perikanan seluas 400 M2 dan Gedung Laboratorium Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 200 M2 serta 3 Kolam Pembibitan Ikan untuk Laboratorium Penelitian Lembaga Penelitian UHO, Proyek Linkages LP-LPM UHO,”jelasnya.
Sambungnya, adapun kontrak proyek tersebut ditandatangani oleh H. Djakri Napu selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) Universitas Haluoleo dengan Syam Abdul Jalil selaku rekanan dan anggaran untuk pekerjaan tersebut bersumber dari APBN yang masuk dalam DIPA UHO dan lahan tersebut dibeli dari Yappe dan Mustamin Callo, Warga Kelurahan Toronipa yang merupakan saudara dari Prof. Usman Daeng Massikki selaku Ketua LPPM UHO.
“Kemudian proses pembayaran dilakukan oleh Syam Abdul Jalil dengan pertimbangan bahwa biaya untuk pembelian lahan tersebut berasal dari anggaran pelaksanaan proyek pembangunan laboratoritum tersebut,”ujarnya.
Lebih lanjut Asintel menjelaskan, bahwa proses pembelian tanah milik Yappe dan Mustamin Callo seluas kurang lebih 4.896 M2 oleh pihak Universitas Haluoleo dilakukan dengan bantuan Nasrudin. A selaku Lurah Toronipa ditahun 1997 dan biaya pembelian tanah tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Syam Abdul Djalil sebesar Rp. 5.000.000,-.