Kemudian kata Asintel, bahwa sebahagian tanah yang tidak terkena trase pembangunan jalan poros Toronipa juga telah dialihkan oleh A. Zaenuddin kepada Milwan sesuai dengan surat pernyataan pengalihan penguasaan sebidang tanah tanggal 23 Desember 2019,
“Dan selanjutnya oleh Milwan menjual tanah tersebut kepada seseorang bernama Agista (Almarhumah) dan diatas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Agista sesuai dengan keterangan pihak BPN Kabupaten Konawe,”imbuhnya.
Lanjutnya, Dan tanah yang diganti rugi serta sisa tanah yang dialihkan merupakan tanah milik Universitas Halu Oleo sebagaimana dengan Surat dari Wakil Rektor Bidang Keuangan Nomor: 250/UN 29:/HK/02.00/2021 perihal Keterangan Lokasi Pembangunan fasilitas Program Linkage di Kelurahan Toronipa yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang pada intinya memberikan keterangan bahwa lokasi pembangunan fasilitas program linkage berupa gedung laboratorium lapangan perikanan seluas 400 meter persegi dan pembangunan gedung laboratorium penelitian dan pengabdian masyarakat seluas 200 meter persegi yang terletak dikelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe merupakan Tanah Universitas Halu Oleo yang diperoleh melalui jual beli.
“Meskipun tanah tersebut belum teregistrasi di BMN (Barang Milik Negara) Universitas Halu Oleo Kendari, tetapi berdasarkan keterangan mantan Ketua Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo Prof H. Usman D. Masikki dan Mantan Lurah Toronipa serta dokumen pendukung atas kepemilikan tanah tersebut menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Universitas Halu Oleo Kendari,”