“Bahwa perbuatan saudara A Zaenuddin, dan kawan-kawan yang telah mengalihkan tanah dan bangunan (asset) milik Universitas Halu Oleo secara melawan hukum dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak PUPR Propinsi Sulawesi Tenggara kepada A. Zaenuddin yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, serta perubahannya diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara,”tutupnya.(ismar/FNN).