“Makanya hari ini saya mengumpulkan semua Stakeholder dan termasuk mitra kerja pengusaha untuk berkomitmen bahwa pada 1 Februari 2022 nanti sudah akan melakukan penindakan bukan hanya di jembatan timbang, tetapi juga dilakukan di jalan,” ujarnya.
Selain itu, aksi penindakan tersebut bukan saja akan dilakukan oleh BPTD dengan Dishub tetapi juga akan diikuti oleh seluruh Perhubungan kabupaten dan kota se- Sultra bersama stakeholder terkait.
“Pertemuan hari ini juga akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan kabupaten dan kota untuk mengundang stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan pelanggaran pemenuhan persyaratan teknik layak jalan,” terangnya.
Benny juga menegaskan, seluruh Stakeholder yang berkepentingan dengan transportasi jalan sudah berkomitmen untuk melakukan penindakan tersebut dan terdapat lima rencana aksi yang akan dilakukan berkaitan dengan penindakan itu awal Februari 2023, yaitu pengawasan dan penindakan di jalan, jembatan timbang, pelabuhan, di bengkel karoseri dan dialer, terakhir di tempat pengujian kendaraan.
“Rencana aksi itu akan dilakukan secara bersama-sama dengan Stakeholder terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sultra sangat mendukung upaya penertiban dan penindakan ODOL ini oleh BPTD Sultra dan Stakeholder terkait karena sudah menjadi isu nasional berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengatakan selain berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, secara jangka panjang akibat kendaraan ODOL itu juga menyebabkan kerusakan jalan yang begitu cepat karena kapasitas angkutan itu sendiri.