Beranda Ekonomi Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga 2022, Begini Skemanya Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga 2022, Begini SkemanyaMuhammad Yusran - EkonomiRabu, 19 Januari 2022 11:02 KomentarBagikan Ilustrasi GIIAS Makassar Dengan kata lain, konsumen harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut. (dra/fajar) SebelumnyaLaman: 1 2 Subscribe to Notifications KomentarBagikan Komentar See more Baca JugaBPR Bahteramas Sultra Gelar RUPS-LB untuk Transformasi dan Pertumbuhan Kinerja di Tahun 2025Kadin dan Bulog Sultra Gagas Ekosistem Rumah Pangan Kita (RPK) di Tingkat KecamatanApresiasi Kinerja 2024, Pupuk Kaltim beri Reward 39 Distributor dan Sales ForceRingankan Beban Korban Banjir, PT Vale Salurkan Bantuan Sembako hingga Obat-obatan ke Korban Banjir di Barru dan SoppengKembangkan UMKM Lokal, PT Vale IGP Morowali Perkenalkan Produk Herbal Binaan dalam International Conference and Expo Jamu di BaliHadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Provinsi Sulawesi SelatanKontribusi pada Keberlanjutan, Vale Goes to School Tanamkan Semangat Peduli Lingkungan pada Generasi MudaHilux Rangga Jadi Primadona dan Laris Manis, Pelaku Bisnis Jatuh Cinta Dengan Model Eksterior Yang Gagah dan Handal