Jual Sabu-sabu di Depan Indomaret, Seorang Pemuda di Kendari Terciduk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial RA alias S (23) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kendari di Depan Indomaret, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, pada hari Jum’at (14/1) sekira pukul 19.00 WITA

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Jum’at (21/1).

“Dari tangan tersangka RA, tim menyita 31 sachet plastik bening yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 16,5 gram,”ungkapnya.

Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, bermula saat pada hari Jumat, (14/1/2022) sekira jam 18.00 WITA, anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di depan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Setelah mendapat informasi ini, lalu anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari menuju ke tempat yang dimaksud,”ujarnya.

Sambungnya, Dan sekira pukul 19.00 WITA, anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari menemukan seorang lelaki mencurigakan berada di depan Indomaret tersebut, Anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari pun langsung menghampiri lelaki tersebut, setelah diinterogasi lelaki tersebut mengaku berinisial RA alias S.

“Kemudian anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki tersebut namun saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika,”jelasnya.

Lebih lanjut Kata Kompol Bahtiar, bahwa setelah itu polisi kembali melakukan interogasi terhadap lelaki tersebut dan lelaki tersebut langsung mengaku memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.

  • Bagikan