“Setelah itu lelaki tersebut langsung menyerahkan barang yang sebelumnya dia ambil dari dalam Jok motor miliknya yang terparkir di depan Indomaret yang terdiri dari 1 buah dos Handphone warna putih merk Redmi Note 4 yang berisikan 2 buah pembungkus rokok Surya Gudang Garam,”bebernya.
Lalu kata Kompol Bahtiar, bahwa dari masing-masing pembungkus rokok tersebut, ternyata berisikan 11 paket plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus potongan plastik warna merah dan 20 paket plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus potongan plastik warna campuran merah putih.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial A yang ia terima di Wua-Wua sebanyak 1 paket sabu-sabu dan dibagi menjadi 40 paket sabu-sabu, dan 9 paket sabu-sabu telah disebar di Kota Kendari namun belum sempat habis diedarkan di tangkap anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kendari,”
“Tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 5 juta dalam bisnis barang tersebut, sambil mengedarkan tersangka juga mengkonsumsi sendiri narkotika Sabu-sabu tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun penjara.(ismar/FNN).