Dakwaan JPU Ungkap Percakapan WA Andi Merya Minta Fee hingga Kronologi Penangkapan

  • Bagikan
  1. Perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan 2 Unit Jembatan di Kecamatan Ueesi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp.714 juta.
  2. Perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan sebanyak 100 unit rumah di Kecamatan Uluwoi, dengan nilai Pagu sejumlah Rp. 175 juta.

“Setelah pengalokasian dana pendamping ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Koltim melalui Peraturan Bupati (Perbup) Koltim No.17 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Koltim Nomor 7 tahun 2021 tentang penjabaran pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Koltim, kemudian Anzarullah meminta kepada Terdakwa, agar Anzarullah dapat memperoleh pekerjaan perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan 2 Unit Jembatan di Kecamatan Ueesi dan Perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Ululwoi serta Anzarullah meminta kepada Terdakwa agar pelelangan 2 pekerjaan tersebut dapat segera dilaksanakan agar keinginannya di setujui Terdakwa,” bebernya

Selanjutnya, Anzarullah menjanjikan fee kepada terdakwa Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur sebesar 30% dari nilai pagu 2 kegiatan konsultansi perencanaan pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp. 889 juta, sehingga jumlah uang fee yang akan diberikan Anzarullah kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp. 250 Juta.

“Atas permintaan dan janji Anzarullah tersebut, Terdakwa menyetujui dan meminta Anzarullah untuk menghubungi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Koltim,”terangnya.

Lebih lanjut, Agus Prasetya menyampaikan, bahwa setelah mendapat persetujuan dari Terdakwa, pada sekitar awal September 2021 bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Koltim, Anzarullah melakukan pertemuan dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kepala ULP Kabupaten Koltim, Haeruddin selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa Kabupaten Koltim, serta Yansen dan Haerun selaku pihak swasta yang akan dibawa oleh Anzarullah untuk melaksanakan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan 2 Unit Jembatan di Kecamatan Ueesi dan Perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol tersebut.

  • Bagikan