“Dalam pertemuan itu, Anzarullah mengatakan kepada Dewa Made Ratmawan dan Haeruddin bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan dari Terdakwa sebagai pihak yang akan melaksanakan 2 pekerjaan konsultasi perencanaan dan Anzarullah akan mencari perusahaan yang akan digunakan sebagai pelaksana penyedia jasa konsultasi perencanaan tersebut dan dokumen lelangnya yang akan dibantu pembuatannya oleh Haerun,”imbuhnya.
Kata Agus menambahkan, bahwa pada tanggal 9 September 2021, Anzarullah menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dari Terdakwa yang menyampaikan, “jgn sampe meleset itu kau tunjuk, kasih jelas dulu, saya mau jelas” yang artinya Terdakwa meminta agar Anzarullah dapat memastikan mengenai siapa yang akan melaksanakan pekerjaan perencanaan 2 Unit Jembatan di Kecamatan Ueesi dan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluwoi dan juga besaran untuk 2 pekerjaan yang akan diserahkan kepada Anzarullah tersebut.
“Mengetahui hal ini, Anzarullah lalu membalas pesan WA dari Terdakwa dengan mengatakan “lye, utk ibu perencanaan 30%” yang artinya Anzarullah akan memberikan uang fee sebesar 30% untuk 2 pekerjaan perencanaan yang akan dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan Anzarullah tersebut,” tuturnya.
Lalu kata Agus Prasetya mengatakan bahwa pada tanggal 14 September 2021. Terdakwa meminta Anzarullah untuk menemuinya di rumah Dinas Bupati Koltim di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Koltim. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menanyakan kepada Anzarullah mengenai uang fee sebagaimana yang telah mereka sepakati sebelumnya dan atas hal ini, Anzarullah memberitahukan bahwa Anzarullah akan memberikan uang fee sebesar Rp.250 juta dan Terdakwa menyetujuinya