“Setelah pertemuan itu, melalui pesan WA, Terdakwa meminta uang muka fee sejumlah Rp. 25 juta dengan isi pesan “25 dulu besok dan dijawab oleh Anzarullah dengan membalas pesan WA tersebut yang berisikan “siap bu”,” bebernya lagi.
Selanjutnya kata Ketua Tim JPU KPK ini bahwa pada tanggal 15 September 2021, Anzarullah menyiapkan uang sejumlah Rp.25 juta dan kemudian atas petunjuk Terdakwa, uang tersebut diserahkan kepada Nikyta Faradilla selaku ajudan Bupati di Rumah jabatan Bupati Kolaka Timur lalu uang tersebut diserahkan oleh Nikyta Faradilla kepada Terdakwa.
“Dan pada tanggal 21 September 2021 sekira pukul 18.30 WITA, Anzarullah membawa uang sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan maksud akan diserahkan kepada Terdakwa untuk memenuhi kekurangan fee yang dijanjikan Anzarullah, kemudian Anzarullah menemui Terdakwa di rumah Dinas Bupati Koltim dengan mengatakan “uangnya sudah ada sekarang ada di dalam mobil, yang maksudnya adalah kekurangan uang fee yang dijanjikan oleh Anzarullah sudah siap,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, Mendengar hal tersebut, Terdakwa mau menerimanya dan meminta agar Anzarullah menyerahkannya kepada Rayustika Haryadi selaku Asisten Pribadi (Aspri) Bupati dengan mengatakan “sekarang sedang ramai, uangnya besok pagi aja titipkan melalui Andi Yustika di rumah di Kendari.
“Tidak berapa lama kemudian, Anzarullah dan Terdakwa diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikut uang senilai Rp.225 juta,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang Kasus Korupsi Bupati Kolaka Timur ini, selanjutnya akan dilanjutkan pada Hari Selasa, 8 Februari 2022 di PN Kendari dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.(ismar/FNN).