FAJAR.CO.ID, KENDARI – Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur mengungkap kronologi dan percakapan WhatsApp antara kedua terdakwa Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah dalam kasus gratifikasi suap atas 2 pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 2 unit Jembatan di Kecamatan Ueesi dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjain Pembangunan 100 Unit Rumah di Kecamatan Uluwoi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim JPU Agus Prasetya Raharja didampingi Tri Mulyono Hendradi dan Asril dalam sidang perdana kasus Korupsi yang melibatkan Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (25/1)
“Bahwa pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Koltim menyampaikan usulan/proposal kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dan tanah longsor sebesar Rp. 223 miliar kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia yang kemudian disetujui bahwa Kabupaten Koltim akan menerima alokasi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 26,9 Miliar yang dialokasikan hanya untuk kegiatan pembangunan fisik, sedangkan biaya perencanaan, pengawasan dan operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Koltim,”ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar akhir Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Koltim, kemudian mengalokasikan dana pendamping untuk pekerjaan perencanaan, pengawasan dan operasional tersebut di dalam APBD Perubahan tahun 2021 sejumlah Rp. 1,8 Miliar lebih yang didalamnya terdapat pekerjaan yakni :