“Jadi kami belum ada langkah-langkah, kami mau tunggu fakta dari keterangan saksi,”pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah dituntut oleh Jaksa Penuntut umum dengan ancaman hukuman 2 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 100 Juta subsider 3 Bulan Kurungan.(ismar/FNN)