Untuk diketahui, Terdakwa Andi Merya Nur, mulai ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas I Jaktim Cabang KPK sejak tanggal 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021, selanjutnya diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021.
Selanjutnya dilakukan lagi perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat di Rutan Klas I Jaktim sejak Tanggal 21 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, kemudian perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua PN Jakpus sejak BNN 21 Desember 2021 sampai dengan 19 Januari 2022.
Terakhir, oleh Penuntut Umum sejak 30 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022 sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari.(ismar/FNN).
.