FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim JPU Agus Prasetya Raharja didampingi Tri Mulyono Hendradi dan Asril saat membacakan Surat Dakwaan Nomor : 7/TUT.01.04/24/01/2022 dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi yang melibatkan Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Selasa (25/1)
“Bahwa perbuatan Terdakwa Andi Merya Nur menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimaksudkan agar Terdakwa selaku Bupati Kolaka Timur mengijinkan Anzarullah yang ingin melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 2 unit Jembatan di Kecamatan Ueesi dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 100 Unit Rumah di Kecamatan Uluwoi, dilakukan oleh Perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah,”ujarnya.
Sambungnya, bahwa perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 yang berbunyi Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi