Tiga Warga Wawonii yang Ditangkap Bukan Penolak Tambang, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Sultra

  • Bagikan
Foto karyawan yang disandera 2019 lalu

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengklarifikasi terkait beredar pemberitaan soal penangkapan tiga warga asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Menurut Bambang, tiga warga yang diamankan itu bukan dalam perkara penolakan tambang tetapi murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu.

Isi dalam laporan itu terkait tindakan penyanderaaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga diamankan tersebut.

“Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini murni pidana karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep,” ujar Bambang, Selasa (25/1/2022).

Ketiga orang yang diamankan itu, lanjut Bambang, ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyanderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.

“Awalnya 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa. Mereka meminta untuk seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut. Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” jelasnya.

  • Bagikan