“Jadi ketiga adalah transfer bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota sampai dengan triwulan ke 4 Tahun 2021 sudah terealisasi di 15 Kabupaten dan 2 Kota sebesar Rp. 473 miliar, kemudian yang diagendakan sebesar Rp. 470 Miliar atau terealisasi sebesar 96,69 persen,”bebernya.
Kemudian kesimpulan yang kedua, kami laporkan dan sampaikan bahwa dalam pelaksanaan belanja di daerah, beberapa langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat akan menjadi perhatian kita semua.
“Yang pertama, pemerintah pusat menerapkan kebijakan pelaksanaan transfer ke daerah berdasarkan kinerja penyerapan anggaran dalam wilayah. Yang kedua, pemerintah pusat melakukan monitoring terhadap posisi kas dan simpanan Pemda di perbankan,”jelasnya.
Lebih lanjut Ketua PDI-P Sultra ini, bahwa yang ketiga, membelanjakan atau memperlakukan sistem reward and punishment dengan antara lain melalui dana insentif daerah yang diberikan kepada daerah-daerah yang berprestasi berdasarkan beberapa kriteria-kriteria diantaranya adalah kriteria kinerja kepala daerah tersebut termasuk total penyerapan realisasi belanja assessment yang diperlakukan melalui kebijakan konversi daerah bagi hasil dari dana alokasi umum (DAU) terhadap daerah dengan jumlah simpanan periode.
“Tidak lama lagi, BPK RI akan melakukan audit atas laporan keuangan tahun anggaran 2021, informasi yang transparan, yang akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan keuangan di tahun 2021 sudah harus disiapkan dari sekarang, semua Pemda Kabupaten/Kota dan Apdesi yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar tetap kita pertahankan dan semua itu dapat terwujud dengan semua pemangku kebijakan,”