Disebut Miliki Lahan di Kawasan IKN, Ini Klarifiasi Yusril Ihza Mahendra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Yusril Ihza Mahendra mencuat usai diisukan memiliki lahan di Ibu Kota Negara (IKN) kawasan Panajam Panser Utara, Kalimantan Timur.

Atas kabar tersebut, Yusril berikan penjelasan secara keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022). Berikut penjelasan lengkap Yusril Ihza Mahendra:

“Izinkan saya memberikan tanggapan sebagai berikut: “Saya mendapatkan saham 20 persen dan diangkat jadi komisaris perusahaan tersebut (PT Mandiri Sejahtera Energindo) sebagai pembayaran jasa hukum menangani kasusnya karena mereka dalam kesulitan membayar jasa hukum secara tunai. Tetapi belakangan sahamnya saya jual lagi karena tumpang tindih perizinan dan pinjam pakai kawasan hutan yang tak kunjung selesai sehingga tambang itu tidak pernah dapat dikerjakan oleh perusahaan tersebut.”

“IUP tersebut sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, tidak pernah ada pembicaraan apapun dari maupun dengan Pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tersebut setelah nantinya dijadikan ibu kota.”

“IUPnya di atas lahan 160 ha. Hal ini tidak pernah diungkap ke publik, sehingga orang bertanya-tanya ada berapa ribu atau puluhan ribu “lahan milik Yusril” di kawasan IKN seperti lahan HGU atau HTI.”

“Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain-lain? IUP sejatinya bukan kepemikikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain.”

  • Bagikan