Modus Transaksi Salam Tempel, Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk 3 Pelaku Jaringan Pengedar Sabu-sabu

  • Bagikan
Tiga pengedar Sabu-sabu berhasil dibekuk tim Tim opsnal unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim opsnal unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap 3 orang jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial A (27), MF (29), dan M (32) pada hari Rabu, (26/1) sekira pukul 12.41 WITA.

“Ketiga tersangka ini dibekuk di tiga tempat yang berbeda yakni di Jalan Banteng, Kelurahan Anawoi Kecamatan Kadia, Kota Kendari, lalu di Lorong Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dan terakhir di BTN Bumi Andonohu Permai, Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, Kota Kendari,”ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Kamis (27/1).

Lanjutnya, dari tangan ketiga tersangka ini, tim opsnal menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 64 sachet seberat 1,03 Kilogram.

“Sejumlah barang bukti non narkotika lainnya yakni 225 Sachet Kosong, 50 sachet kosong ukuran 6×10, 150 Sachet Kosong ukuran 5×3, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merek Vivo dan 1 unit mobil merek Ayla warna putih dengan plat DT. 1186 CH,” sambungnya.

Lebih lanjut Eka menyampaikan bahwa penangkapan ketiga tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Banteng, Kelurahan Anawoi Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Pada Rabu , 26 Januari 2022, sekira pukul 12.41 WITA, tim melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka A (27) karena diketahui sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

  • Bagikan