Kata Eka menambahkan setelah ditangkap tersangka A (27) mengakui bahwa menyimpan sebanyak 64 sachet berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 1,03 kg yang disimpan di tempat terpisah pada saat melakukan penimbangan di dalam mobil Ayla DT. 1186 CH.
“Kemudian, tim juga mengamankan 1 unit handphone merk vivo warna hitam dengan nomor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, lalu tim juga menyita sebanyak 50 sachet kosong ukuran 6 × 10, 150 sachet kosong ukuran 5× 3 kosong. 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 sendok sabu-sabu, 1 buah Lakban, 1 unit timbangan warna silver dan 1 buah bong,” bebernya.
Kemudian kata Eka, saat dilakukan interogasi tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem tempel.
“Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dan upaya paksa terhadap tersangka lainnnya yakni MF (29) dan M (32),”
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap ke 3 orang tersangka dan barang bukti yang disita, dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)