FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung tengah menginventarisasi data jumlah buronan atau pelaku kejahatan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melarikan diri ke luar negeri, termasuk di Singapura.
Hal itu dilakukan usai pemerintah Indonesia meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura beberapa waktu lalu.
“Ya ini masih diinventarisir karena kan update-nya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi,” kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Andi Herman kepada wartawan, Rabu (26/1).
Andi mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri.
Ia menilai bahwa perjanjian tersebut memang akan memudahkan untuk melakukan penangkapan buron yang berada di luar negeri. Namun kata dia, para buronan juga kerap berpindah-pindah untuk mengantisipasi langkah penegakan hukum.
“Sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura,” ucap dia.
“Dengan adanya perjanjian ekstradisi nih, akan memberikan kemudahan lah,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong resmi meneken perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1). Namun, perjanjian itu tidak bisa berlaku sebelum Indonesia meratifikasinya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun optimistis DPR RI akan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.