Seorang Pengedar Sabu-sabu di Pasar PKL Lawata Kendari Diciduk Polisi, 40 Gram Berhasil Disita

  • Bagikan

“Selanjutnya, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.(ism/fnn)

  • Bagikan

Exit mobile version