Tiga Tersangka Mafia Tanah Pengalihan Aset UHO di Toronipa Resmi Ditahan

  • Bagikan

“Jadi masing-masing tersangka tadi, diperiksa oleh tim penyidik dengan surat perintah penyidikan khusus masing-masing atas nama tersangka tersebut, kemudian mengenai jumlah pertanyaannya kurang lebih 30 sampai 40 pertanyaan, dan ini masih awal, karena kita akan mengelaborasi hasil pemeriksaan saksi yang sejumlah 30 orang itu, dan kemungkinan besar akan ada saksi tambahan untuk memperdalam lagi, kemudian dari hasil pendalaman tersebut, kita mungkin akan melakukan pemeriksaan tersangka lagi untuk pendalaman tersebut,”terangnya.

Lanjut Sugiatno, jadi dapat kami jelaskan seperti ini luasan tanah milik UHO yang diklaim oleh AZ adalah kurang lebih 4000 m2, dan seluas 1000 m2 yang dijual terkait dengan pembebasan lahan jalan pariwisata Toronipa, dan kemudian ada juga yang seluas 3.332 m2 yang dialihkan oleh AZ ke MLW, kemudian dari MLW tersebut dijual lagi kepada Almarhuma A.

“Dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara ini,”ujarnya.

Lanjutnya lagi, dari 30 orang saksi yang kita panggil, diantaranya sudah ada dari pihak Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, dan ada juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, dan juga Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.

“Jadi penetapan kepada kedua tersangka, sudah ada dua alat bukti yang sah menurut hukum,”tutupnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version