Kejati Bakal  Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan PCR Dinkes Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi swab

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Aliran duit Rp431 juta dugaan gratifikasi pengadaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra perlahan terkuak. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sudah menuntaskan pemeriksaan 14 saksi. Enam saksi diantaranya dari perusahaan PT.Genecraft Labs. 14 saksi yang telah diperiksa itu berasal dari ASN Dinkes Sultra hingga pihak rekanan PT.Genecraft Labs. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sudah mengerucut ke calon tersangka.

Kejati Sultra segera menetapkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan PCR. “Untuk kasus PCR di Dinkes Sultra yang kita OTT itu, kan sudah ada tiga terpidana yang sudah incracht. Nah, setelah dilihat dari fakta persidangan, memungkinkan ada tersangka lain, sehingga penyidik terus bekerja,” ujar Sarjono Turin, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dalam sebuah kesempatan.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu membenarkan dari hasil pengembangan penyidikan oleh anak buahnya terhadap 14 saksi yang telah menjalani pemeriksaan, berpotensi ada tambahan tersangka baru. “Setelah penyusunan laporan pengembangan penyidikan (Lapbangdik), sebentar lagi akan ada yang kita akan naikan jadi tersangka, tunggu aja kalau sudah selesai Lapbangdik ya,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan, untuk ekspose penyusunan laporan pengembangan penyidikan (Lapbangdik) sudah selesai. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu tahap penetapan tersangka dari pimpinan. “Penyidik sudah selesai ekspose pada Jumat kemarin, saat ini tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan untuk penetapan tersangkanya,” kata Dody, Selasa (1/2) kemarin.

  • Bagikan