Lagi, Penyidik Kejati Sultra Sita Tanah dan Bangunan Hasil Penjualan Tanah Aset UHO di Poasia

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Setelah menyita tanah seluas 3.332 m2 di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tim Penyidik Kejati Sultra kemudian menyita lagi Tanah dan Bangunan di Jalan Banteng, Perumahan Bakti Disha, Blok B/16, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia Kota Kendari, Kamis (3/2).

Hal ini diutarakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, SH saat dihubungi via telepon oleh jurnalis fajar.co.id, Kamis (3/2).

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano menuju ke arah Jalan Banteng, Perumahan Bakti Disha Blok B/16 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan menyita Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh tersangka AZ,”ungkapnya.

Lanjut Dody mengatakan bahwa tanah dan bangunan ini merupakan hasil dari penjualan aset dan tanah milik UHO secara melawan hukum.

“Diperkiraan tanah dan bangunan ini senilai Rp. 250 juta rupiah, dan dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik Kejati Sultra didampingi oleh M Ismail selaku Lurah Rahandouna, dan Anwar selaku Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari,”pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara manipulatif dan melawan hukum serta mengakibatkan kerugian negara, adapun lokasi tanah tersebut terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

  • Bagikan