Ketiga tersangka itu adalah AZ selaku tenaga honorer UHO, MLW seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 9 Kendari dan SLM selaku Lurah Toronipa ditahun 2019 saat ini selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Toronipa.
Selain ini dalam kasus ini turut menyeret nama almarhuma A yang merupakan mendiang istri Gubernur Sultra Ali Mazi.
Ketiga tersangka melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 serta perubahannya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian negara dan terhadap para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun.(IMR/FNN)