FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang oknum anggota Polres Wakatobi berinisial AS (36) bersama 6 pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yakni AA (31) warga Koltim, LZ (34) warga Wakatobi, H (42) warga Kabupaten Wajo, Sulsel, RDM (36) warga Kabupaten Morowali, Sulteng, R (27) warga Kendari, dan MTP (54) warga Kabupaten Pinrang, Sulsel berhasil dibekuk oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra.
Hal ini diutarakan oleh Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Jum’at (4/2).
“Penangkapan ke 7 pengedar sindikat Narkotika Jenis Sabu-sabu ini, dibekuk di tiga lokasi, yakni di Hotel Athaya, Jalan. Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, lalu di Kapal Motor (KM) Bunda Maria, Pelabuhan Wanci, Jalak Tumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan terakhir di BTN Baruga Regensy Blok B/63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,”ungkapnya.
Lanjutnya, penangkapan terhadap ke 7 pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu dilaksanakan pada Hari Rabu (2/2) sekira pukul 21.34 WITA. Dan dari tangan para pengedar Tim menemukan Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 12,95 gram
“Di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di Hotel Athaya, tim menemukan 2 sachet yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat dengan berat 0.95 gram, di TKP kedua di KM Bunda Maria ditemukan 29 sachet berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat dengan berat 10,50 gram dan di TKP ke 3 di BTN Baruga Regensy ditemukan 1 sachet berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0.46 gram, selain itu tim juga menyita barang bukti non narkotika lainnya,”bebernya.