Sidang Putusan Tiga Terdakwa Kasus PT Toshida Indonesia di Gelar 14 Februari Mendatang

  • Bagikan

“ Tuntutannya berbeda-beda. Terdakwa Yusmin dituntut 10 tahun penjara, Buhardimam dituntut 9 tahun penjara dan Umar dituntut 13 tahun penjara,” ujar Bustanil melalui media perpesanan, Kamis (20/1).

“Para terdakwa masing-masing, juga dituntut denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan,” tambahnya.

Diberitakan, PT Toshida Indonesia, tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memperoleh IUP tahun 2007. Kemudian diberi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Menteri Kehutanan pada 2009.

Sampai 2019, perusahaan ini tidak pernah membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sehingga IPPKH-nya dicabut pada 2020.

Setelah IPPKH dicabut, PT Toshida rupanya masih melakukan penjualan dan pengapalan sebanyak 4 kali. Dan anehnya, RKAB (rencana kerja anggaran biaya) mereka masih disetujui Dinas ESDM Sultra.

Belakang, penyidik Kejati Sultra menetapkan tersangka baru yakni Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Setyawan Nur Chaliq menuturkan penetapan tersangka baru ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.

“Tersangka baru ini inisial AA (Andi Azis, red). Perannya hampir sama terdakwa lain (Buhardiman, red) berkaitan dengan persetujuan RKAB PT Toshida tahun 2019 hingga 2021. Dimana selaku Kepala Dinas ESDM yang bersangkutan (tersangka,red) menyetujui RKAB PT Toshida Indonesia meski IPPKH telah dicabut namun tetap dikeluarkan,” ujar Setyawan saat ditemui di Kejati Sultra, Senin (6/12).

  • Bagikan

Exit mobile version