Sidang Putusan Tiga Terdakwa Kasus PT Toshida Indonesia di Gelar 14 Februari Mendatang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sidang putusan 3 terdakwa kasus tambang PT Toshida Indonesia bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (14/2) mendatang.

Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman, mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Kabidminerba) ESDM Sultra Yusmin dan General Manager (GM) PT Toshida Indonesia Umar.

“Pembacaan duplik dari PH (penasehat hukum) terdakwa telah selesai. Rencana putusan kasus Toshida, Senin 14 Februari,” terang Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari, Ahmad Yani melalui media perpesanan, Jumat (4/2).

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni mantan Kepala Kabidminerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara, mantan Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman dituntut 9 tahun penjara dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (20/1) sore, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin menuturkan tuntutan masing-masing terdakwa ini tergantung peran serta fakta perbuatan dari hasil pemeriksaan di persidangan.

Dimana, tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan

Exit mobile version