Diduga Jaringan Lapas Kelas II A Kendari, Dua Pria Dibekuk di Jalan Imam Bonjol

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polres Kendari kembali berhasil membekuk dua pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial J (44) yang berprofesi sebagai karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan satunya lagi berinisial FW (29) berprofesi wiraswasta. Penangkapan kedua tersangka dilaksanakan pada hari Rabu (09/2) sekira pukul 20.00 WITA di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari tangan kedua tersangka, tim menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total seberat 179,52 gram.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Astaman dan KBO Narko Polres Kendari IPDA Aldiansyah As’ad dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Sabtu (12/2).

“Pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WITA, petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut mantan Kasatreskrim Polres Kolaka ini, kemudian petugas kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 20.00 WITA, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka J (44) yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga,Kota Kendari.

“Dan tim menemukan barang bukti berupa 1 buah pireks kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,12 gram yang berada dilantai kamar,”ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version