Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Kasus PT. Toshida Indonesia

  • Bagikan

“Setelah persiapan administrasi dan ditetapkan P21, berikutnya memasuki tahap II. Yakni, penyerahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,” terangnya. Lebih jauh dia menjelaskan, kewenangan ada pada JPU untuk melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor Kendari. “Untuk penahanan, wewenang JPU. Apakah bersangkutan ditahan, atau ditetapkan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah, itu tergantung JPU-nya,” katanya.

Dalam kasus ini, JPU memberikan tuntutan berbeda terhadap ketiga terdakwa.

Terdakwa BHR dituntut 9 tahun kurungan dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Terdakwa YSM, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda uang sebesar Rp800 juta, subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian untuk terdakwa UMR, dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 8 bulan.

“Tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa berbeda.Tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa,” tambah Dody.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain ketiga terdakwa, Kejati Sultra juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT.Toshida Indonesia, LSO yang kini masih buron dan Ir.AA, oknum Kepala Dinas ESDM Sultra.(kendaripos/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version