“Jadi sekali lagi, ini kekonyolan. Kekonyolan ini disebabkan oleh kedunguan karena nggak ngerti sejarah perburuhan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan yang baru ini telah diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.(fin/fajar)