Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral Baru Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin, General Manager (GM) PT. Toshida Indonesia Umar dan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna dengan Hakim Anggota yakni Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Pandjaitan, Ewirta Lista Pertaviana.

Ketiga terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor I Nyoman Wiguna dalam sidang putusan vonis di ruang sidang PN Tipikor Kendari, Senin (14/2).

“Bahwa terdakwa Yusmin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik dakwaan primer dan subsider, membebaskan saudara Yusmin dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, menetapkan terdakwa bebas dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara” ucap Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu sidang.

Senada dengan itu, Tim Lawyer Yusmin dari Kantor Hukum Iutitia Law Office saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah jelas bahwa beliau tidak bersalah.

“Setelah tadi hasil persidangan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim terkait perkara No.44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi atas nama Yusmin, dan dalam amar pertimbangan majelis itu jelas beliau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, dan dalam pertimbangan-pertimbangannya pun sangat jelas bahwa beliau dinyatakan tidak bersalah,”ungkapnya.

  • Bagikan